Islam memerintahkan kepada setiap pemeluknya untuk berbuat baik kepada setiap orang termasuk kepada orang-orang kafir yang tidak memusuhi dan memerangi kaum muslimin, sebagaimana disebutkan didalam firman-Nya :
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya : “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah : 8)
Termasuk dalam hal ini adalah melakukan jual beli dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani yang mencintai kedamaian dan tidak memusuhi kaum muslimin selama jual beli itu tidak mengandung unsur-unsur yang dapat merusaknya seperti : ria, penipuan, kecurangan dan yang sejenisnya serta memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat didalam jual belinya. (Baca : Jual Beli Online)
Diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Aisyah bahwa Nabi saw pernah membeli makanan dari seorang Yahudi tidak dengan tunai seraya beliau saw menggadaikan baju besinya.”
Wallahu A’lam